Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

Beberapa contoh perlindungan konsumen antara lain :
– Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar dan sangat berbahaya, karena sudah berjamur dan terdapat banyak virus yang dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.
– Makanan yang mengandung formalin dan boraks, biasanya terdapat di makanan yang berbahan dasar daging. Cairan yang mengandung bahan kimia ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia , karena dapat menyebabkan kanker dan berakibat kematian.
– Produk susu bayi yang mengandung melamin, bayangkan jika susu yang mengandung melamin itu dikonsumsi oleh para bayi atau balita, kandungan melamin dalam susu sangat berbahaya bagi balita, karena efek yang ditimbulkan banyak bayi yang menderita gagal ginjal, dan tidak sedikit pula banyak bayi yang meninggal akibat mengkonsumsi produk susu yang mengandung melamin.

Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa konsumen menjadi pihak yang sangat dirugikan. Selain konsumen dapat dikatakan membeli dengan harga yang cukup tinggi atau mahal tapi konsumen pun mendapatkan resiko yang begitu besar.

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum

Tujuannya antara lain :

1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak konsumen adalah:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa;
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
5. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

kewajiban konsumen adalah :
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patu
Kesimpulan
ksimpulan nya adalah, konsumen memiliki hak untuk dapat barang yang layak untuk dikonsumsi, karena mau bagaimanapun juga konsumen membeli barang pada produsen dengan harga yang telah ditentukan oleh produsen, dan sebagai produsen seharusnya berkewajiban memuaskan para pelanggan mereka. Agar para pelanggan (konsumen) tidak kapok dan kepercayaan konsumen dapat mudah diraih oleh produsen jika mereka berbisnis sejaca jujur tanpa adanya kecurangan.

Tinggalkan komentar